Bertempat di Kantor Bupati Kupang, Kamis 8/12/2022. Bupati Kupang, Korinus Masneno buka kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kupang selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) katakan Sidang PPL ini merupakan bagian utuh dari kerja nyata Pemerintah dalam melakukan proses redistribusi tanah di Kabupaten Kupang. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada masyarakat dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Dilanjutkan Bupati, sejak awal tahun 2022, Kabupaten Kupang telah menargetkan kegiatan redistribusi tanah sebanyak 1.800 bidang yang bersumber dari tanah negara yang sudah dikuasai oleh masyarakat. Realisasinya sudah dilaksanakan di lima desa yaitu 2 desa di Kecamatan Fatuleu Barat, Desa Poto target 620 sertipikat dan Desa Naitae target 220 sertipikat, Desa Baumata Kecamatan Taebenu target 510 sertipikat, Desa Baumata Timur target 205 sertipikat dan Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat target 245 sertipikat. Dari target yang telah ditetapkan tersebut, total 1.545 bidang sudah dalam tahapan penyelesaian, sisanya sebanyak 205 bidang sedang dalam tahapan pengolahan data setelah kegiatan lapangan selesai di minggu pertama desember 2022 ini.
Bupati harapkan sidang ini bisa dijadikan media konstruktif guna mengoptimalkan proses inventarisasi dan identifikasi seluruh objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan yang telah dilaksanakan sebelumnya. "Kepada semua anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Kupang, yang mengikuti sidang ini sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat mencermati bidang-bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sehingga bisa direkomendasikan untuk penerbitan sertipikatnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dalam arahannya menjelaskan bahwa hasil penelitian di lapangan khusus Desa Baumata telah selesai dilaksanakan tanggal 22 Nov 2022 dan Desa Oematnunu telah selesai dilaksanakan tanggal 28 Nov 2022. Tahapan-tahapan redistribusi diawali dengan penyuluhan, inventarisasi & identifikasi, pengukuran & pemetaan, penelitian lapangan, sidang panitia pertimbangan landreform, penetapan objek & subjek, penerbitan SK redistribusi tanah serta pembukuan hak dan penerbitan sertipikat.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Panitia Pertimbangan Landreform oleh Ketua PPL dalam hal ini Bupati Kupang, bersama anggota yang hadir diantaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab.Kupang, Teldy Sanam, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Kupang, John Nomseo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Amin Juariah, Kabag Hukum, Soleman Luik, perwakilan dari Polres Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy bersama tim.
Sumber : Dinas Kominfo Kab. Kupang