Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, bersama Kementerian Hukum dan HAM prov. NTT, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional NTT, bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kupang, Senin 5 Juli 2021. Sosialisasi tersebut menghadirkan 50 peserta yang terdiri atas para pelaku IKM maupun UKM Tenun tradisional, pengusaha/pegiat bisnis, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerhati tenun. Serta narasumbernya berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. NTT, Erni Mamo.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas tenun tradisional NTT, sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini semakin marak penjiplakan tenunan NTT dengan menggunakan alat printing, sehingga sudah selayaknya pemerintah memfasilitasi sertifikat MPIG khususnya tenun tradisional dari kabupaten kupang, agar tenun NTT memiliki legalitas yang diakui oleh masyarakat nasional maupun masyarakat dunia. Demikian yang disampaikan oleh Marcelina Kopong dari Disperindag Prov. NTT.
Tujuannya, lanjut Marcelina untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk tenun tradisional, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun tradisional yang ada di Kabupaten Kupang dan juga untuk dapat meningkatkan nilai jual produk, serta memperluas pangsa pasar tenun tradisional NTT ke tingkat nasional maupun internasional.
Bupati Kupang Korinus Masneno mengapresiasi kegiatan ini, dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov NTT serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. NTT yang telah menunjukkan kepedulian dan perhatiannya kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kupang. Bupati Kupang bangga atas keberagaman budaya provinsi NTT saat ini, sebab tanpa disadari telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional, terutama dengan motif tenun tradisionalnya yang beraneka ragam. Namun, Bupati sesalkan di era perdagangan bebas saat ini, potensi dan kebanggaan tersebut telah menjadi sebuah tantangan bagi kita untuk mempertahankannya dari pengakuan bangsa lain serta dari tindakan pemalsuan oleh oknum-oknum tertentu. Atas tindakan itulah, Bupati Kupang katakan, pentingnya ditetapkan sertifikat indikasi geografis, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan produsen dari maraknya pengakuan, serta pemalsuan barang, terutama terhadap kekayaan budaya NTT yang salah satunya ialah tenun tradisional. Terhadap motif tenun yang didaftarkan, dipastikan memperoleh perlindungan hukum, sehingga pihak-pihak yang melakukan klaim atau pemalsuan dapat di pidanakan sesuai ketentuan hukum yg berlaku, "tuturnya.
Di Kabupaten Kupang sendiri, lanjut Bupati Korinus, terdapat ratusan ragam motif tenun yang perlu diberikan tanda, untuk menunjukkan darimana tenun itu berasal. Tenun ikat Amarasi misalnya, terdapat 64 ragam motif tenun yang berbeda-beda dengan ragam dan ceritanya masing-masing. Tersirat berbagai pesan dan sejarah budaya serta leluhur dari setiap helaian tenun yang di kreasikan.
Di akhir arahannya, Bupati Kupang mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan secara detail, tentang apa itu Indikasi Geografis dan manfaatnya, siapa yang berhak mendaftar serta bagaimana tata cara mendaftar dan lain sebagainya. Ikuti kegiatan ini dgn serius, serta menginventarisir ragam motif tenun tradisional yg ada di Kabupaten Kupang, untuk kemudian dapat di sertifikasikan.
Turut hadir, Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Kupang, Ny. Lely Manafe-Meny, Kadis P dan K. Kab. Kpg, Imanuel Buan, Kabag Prokopim, Martha Ede, Kepala RSKK, Beni Selan serta undangan lainnya.
Sumber : Humas dan Protokol Kab. Kupang