Pemerintah Kabupaten Kupang menjadi tuan rumah acara launching mobil uji keliling, Selasa 22 Juni 2021 serta menjadi Pemerintah Daerah pertama di NTT, yg melakukan kerjasama pemanfaatan mobil uji keliling sebagai tanda bahwa Kementerian Perhubungan akan terus bersinergi dgn Pemerintah Daerah utk dapat menjamin keselamatan secara teknis di jalan, utk dapat mencapai suatu penyelenggaraan pelayanan perhubungan yg handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.
Ketua panitia pelaksana, Ricky Djo menyampaikan maksud dan tujuan dari peresmian mobil uji keliling ini adalah utk menjawab persoalan terkait masih banyaknya unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah yg belum terakreditasi. Karena itu Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIII Provinsi NTT menunjuk Pemkab Kupang sebagai tuan rumah.
Acara ini menghadirkan Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Belu, Wakil Bupati Malaka, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Prov.NTT, Ketua DPRD Kab. Kupang, TTU, Belu dan Malaka bersama anggota, Forkopimda Kab. Kupang, Dinas Perhubungan dari Kab TTU, Belu dan Malaka serta undangan Lainnya.
Selamat datang ke Kabupaten Kupang disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno kepada rekan-rekan Bupati atau pejabat yg mewakili. Kebersamaan kita hari ini menurut Korinus Masneno, merupakan salah satu agenda penting Kab. Kupang, juga mungkin daerah lainnya guna meningkatkan kinerja layanan bidang perhubungan melalui kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor. Sebab memiliki nilai strategis dalam menunjang penuh upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Rasa syukur disampaikan Korinus Masneno kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI yg diwakilkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Prov. NTT atas dukungannya melalui penyediaan 1 unit kendaraan uji keliling non statis yg dapat di operasikan dalam memberikan uji kendaraan bermotor secara berkala di Kab. Kupang selama 45 hari kedepan dan selanjutnya akan digunakan oleh Kab. Belu, Malaka dan TTU.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No 22 Thn 2009 ttg Lalu Lintas Angkutan Jalan, Bupati katakan setiap kendaraan bermotor khususnya kendaraan niaga yg dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian secara berkala, yg bertujuan utk memberikan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, serta terwujudnya kelestarian lingkungan dari dampak pencemaran akibat polusi kendaraan bermotor. Hal ini penting, sebab berdasarkan data statistik jumlah kendaraan niaga baik mobil penumpang, bus dan truk di NTT Thn 2020 telah mencapai 79.191 unit kendaraan, dgn angka pertumbuhan per tahun mencapai 10,52%. Dari angka tersebut Kab. Kupang menyumbangkan 6,19% atau sebanyak 4.905 kendaraan yg beroperasi di jalan dan wajib dilakukan pengujian.
Lanjut Bupati Kupang, tahun anggaran 2021 ini, utk memenuhi persyaratan akreditasi, telah mengalokasikan anggaran sebanyak 23 miliar khusus utk pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor, pengadaan alat uji serta pembangunan jalan ke unit pengujian kendaraan bermotor. Dengan dirampungkannya pembangunan sarana dan prasarana tesebut, maka UPTD pengujian kendaraan bermotor kabupaten Kupang dapat memperoleh akreditasi sehingga pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara Direktur sarana informasi jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Ir. Mohamad Risal Wasal, ATD, MM, IPM menambahkan, dengan adanya 1 unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis ini, keselamatan penumpang menjadi prioritas. Dengan rendah hati, Mohamad Risal katakan, meskipun sebenarnya ada perasaan malu, bantuan kendaraan bermotor ini cuma 1 unit saja, tapi beliau harapkan Kabupaten Kupang, TTU, Belu, dan Malaka dapat mengoptimalkan alat ini sebaik mungkin dgn tetap berkoordinasi dgn Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII prov. NTT. Dan bisa menjadi daerah percontohan bagi daerah lain di wilayah NTT. Launching ini dibuktikan dgn penandatanganan nota kesepahaman mobil uji keliling oleh Bupati Kupang, Bupati TTU, Bupati Belu dan Wakil Bupati Malaka, dengan Kepala BPTD Wil.XIII Prov. NTT, disaksikan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Akhir dari acara ini dilanjutkan dgn uji coba unit pemeriksaan Laik Fungsi kendaraan bermotor non statis, yg bertempat di halaman kantor Bupati Kupang. Teknisnya, jika angkutan darat yang di uji kelayakan terdapat masalah baik mesin, rem ataupun spesifikasi lainnya, maka akan diketahui secara efisiensi dan efektif oleh kendaraan non statis tersebut.
Sumber : Humas Kab. Kupang