Kamis, 24 Juni 2021, bertempat di Hotel Aston Kupang dilaksanakannya kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kab. Kupang, sekaligus penyerahan santunan jaminan kematian atau JKM kepada ahli waris dari alm. Bpk. David Darius Molla, senilai Rp. 42.000.000.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno didampingi Asisten 2 Setda Kab. Kupang, Amos Uli dan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Anita Riza Chaerani.
Atasnama Pemerintah Kabupaten Kupang, Bupati menyampaikan turut berduka cita. Meskipun menurut Bupati, santunan yg diberikan tidak menghapuskan duka cita yg dialami keluarga, namun paling tidak hal ini dapat menjadi wujud nyata akan keberpihakan Pemerintah terhadap beban yg dialami pekerja dan keluarga.
Lanjut Bupati, berdasarkan data keadaan thn 2021, jumlah tenaga kerja di Kab. Kupang yg dilindungi melalui program jaminan kecelakaan (JKK) dan jaminan kematian (JKM) berjumlah 5.426 peserta yg terdiri tenaga kontrak daerah, pekerja pada Badan Usaha, Perangkat Desa, pendamping PKH, Tenaga pendidik dan pekerja informal. Dari angka tersebut, jumlah peserta terbanyak berasal dari tenaga kontrak daerah pada Pemkab Kupang yg mencapai 2.482 peserta, kemudian disusul peserta dari pekerja informal atau bukan penerima upah yg mencapai 1.475 peserta dan pekerja pada Badan Usaha yg mencapai 1.133 peserta.
Kedepan, Bupati Kupang harapkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjangkau seluruh masyarakat pekerja informal di Kabupaten Kupang. Berikan kepastian kepada Pemerintah bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah jalankan tugasnya dengan optimal dan bijak. Sejauh ini, sebagai Bupati Kupang yg mencintai rakyatnya, beliau mengakui kehadiran BPJS ketenagakerjaan banyak memberikan manfaat. Kepedulian dari pemberi kerja maupun pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial, tambah Bupati, perlu utk terus diperhatikan dan ditingkatkan serta menjadi tanggungjawab bersama.
Sementara perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Kepala Bidang Kepesertaan, Anita Riza Chaerani menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir ketika masyarakat ada kesusahan. Dilindungi mulai dari biaya obat-obatan dan ketika meninggal dunia. Kami terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah utk perhatikan masyarakat. Saat ini yang diupayakan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kupang ialah perlindungan sosial untuk aparat desa. Sebab mereka kerja untuk masyarakat jadi perlu untuk dilindungi.
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kpg, Kadis Nakertrans, Kadis PMD, perwakilan dari Diskominfo, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Pemerintahan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala RSKK, dan Keluarga ahli waris penerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : Humas Kab. Kupang