Uluran kasih terus berdatangan dari berbagai pihak utk masyarakat kabupaten Kupang yg terdampak badai siklon tropis seroja. Rabu, 21 April 2021 Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bersama Pemerintah Kabupaten Kupang menyerahkan bantuannya melalui Camat, di Kantor Camat Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah.
Camat Amfoang Selatan, Yaret Tamoes melaporkan bahwa kerusakan rumah akibat badai seroja berjumlah 116 dgn tingkat kerusakan yg berbeda-beda. Sementara utk Amfoang Tengah, Camat Mars Bureni melaporkan hanya 23 rumah penduduk yg rusak.
Atas kondisi ini, Kejaksaan yg diwakilkan Kejari Kab. Kupang Shirley Manutede menyerahkan bantuan beras 1,4 ton ke Kecamatan Amfoang Selatan.
Atas bantuan tersebut Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan terima kasih atas uluran kasih dari Kejaksaan. Dan diharapkan bantuan ini benar-benar peruntukkannya utk masyarakat yang paling sangat terdampak. Aparat kecamatan dan desa harus perhatikan dan prioritaskan mana kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Pembagiannya harus beda sesuai tingkat kerusakan, jangan dibagikan ke semua masyarakat tanpa terkecuali, sehingga tidak terkesan bantuan yg diterima kecil, hina dan lucu. Ujung-ujungnya pemerintah daerah yg disalahkan. Filosofi-filosofi yg perlu diperbaiki dlm pelayanan. Penyaluran tepat sasaran dan pentingnya prinsip "by name by address" yg akurat.
Kepada warga, Bupati meminta jika bantuannya kurang, sampaikan ke Pemda, jangan bertindak tak manusiawi, keluar kalimat-kalimat perpecahan. Bencana dasyat seperti ini seharusnya kita sama-sama duduk berkumpul, saling menguatkan dgn kata-kata kasih dan bertindak kasih. Gunakan media sosial dgn sehat.
Kepada Camat, Bupati tegaskan jangan meminta masyarakat utk datang ambil sendiri bantuan di kantor camat, lalu masyarakat harus mengeluarkan uang sewa ojek hingga ratusan ribu, itu sama saja membuat mereka tambah susah. Camat harus peka, kerja dgn hati bersama stafnya utk langsung antar bantuan ke masyarakat. Dan jangan ada kekisruhan administrasi.
Kesempatan ini juga Masneno kembali ingatkan bahwa sesuai arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa pemberian bantuan pelaksanaannya harus melalui posko dan posko harus ada buku stoknya, sehingga penyaluran ke masyarakat tdk tumpang tindih serta pertanggungjawabannya juga jelas. Dan beliau juga menginformasikan bahwa diperpanjangnya status tanggap darurat bencana di kab. Kupang thn 2021, berlaku selama 7 hari TMT 20 - 27 April 2021.
Sementara Kejari Kab. Kupang, Shirley Manutede menanggapi berita negatif ttg Pemkab Kupang yg lagi viral saat ini, tolonglah Pemda bersusah payah dengan bijak urus masyarakat dan masyarakat juga sedang berduka, dan sudah ada klarifikasi dari unsur terkait. Semua pihak diharapkannya sama-sama kooperatif, bahu membahu bukan sebaliknya mengeluarkan kata-kata perpecahan yg tidak seimbang dgn fakta. Beliau mengimbau, utk masyarakat jgn khawatir, negara ada buat bapak dan mama, kalau terlambat itu hanya masalah waktu, kalau kurang itu hanya karena masalah jumlah dan penting di komunikasikan bukan bertindak mencela.
Camat adalah perpanjangan tangan Bupati, urusi masyarakat dgn hati, pasti akan sampai ke hati, kata Kejari Kab. Kpg ini. Pastinya pengurus-pengurus bencana juga terdampak. Sekarang sikap kita melihat apa yg perlu di benahi bukan cari-cari kesalahan. Budaya diam juga tidak bagus, bersuaralah dgn bijak sehingga pemerintah tahu apa yg kurang. Badai pasti berlalu, bantuan dari Kejati NTT dan Kejari Kab. Kupang adalah bentuk kecintaan kepada masyarakat kab. Kupang. Soal pengawasan penyaluran bantuan, Shirley Manutede meminta agar Pemda melalui Dinas teknis merekap bantuan dari berbagai pihak sehingga kedepan dapat di pertanggungjawabkan.
Selain beras 1,4 ton dari Kejaksaan, dapat diuraikan bantuan pemkab kpg utk masyarakat amfoang selatan dan amfoang tengah.
1. Amfoang selatan : supermie 30 dos,minyak goreng 24 liter, Telur 10 rak, gula pasir 6 dos, genset 1 bh, Matras 30 bh, air mineral 30 dos.
2. Amfoang Tengah : beras 600 kg, supermie 26 dos, minyak goreng 24 liter, telur 10 rak, gula pasir 5 dos, genset 1 bh, matras 20 bh dan air mineral 20 dos.
Turut mendampingi Bupati Kpg, Kadis perhubungan Kab.Kpg, Kadis Kearsipan, Kasat Pol.PP, Kabag Umum, Kabag Administrasi Pembangunan, Kabag Prokopim, Kepala RSKK. Hadir pula Anggota DPRD Kab.Kpg Dapil Amfoang, Kapolsek dan Danramil setempat serta tokoh masyarakat.
Sumber : Humas Kab. Kupang