SIPD hadir untuk memberikan jawaban terhadap keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan Daerah, baik perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan yang efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab. Demikian disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis penganggaran Tahun 2021 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di lingkup Pemkab Kupang (25/09-2020) yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 25 s/d 27 September 2020 bertempat di Silvia Hotel.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kab. Kupang Daniel Taemenas, Anggota Banggar DPRD Kab. Kupang diantaranya Yosef Lede, Samuel Koroh, Nikson Mbate, Direktur Perencanaan Anggaran Bahri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemendagri Nyoto Suwiento, Kabid Pembinaan Keuangan Daerah pada BPKAD Prov. NTT Beni Neno serta para pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang.
Bupati Kupang Korinus Masneno memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Bimtek SIPD yang menurutnya memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik di Kabupaten Kupang. Dijelaskan Masneno, SIPD memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Daerah diantaranya membantu Pemda dalam menyusun anggaran dan laporan keuangan daerah. APBD yang ditetapkan jelasnya harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga dapat memiliki keselarasan dengan Peraturan Daerah Kab. Kupang yang mengatur fungsi Perangkat Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan. Lebih Lanjut dijelaskannya melalui SIPD ini Pemda akan terbantu dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah. Kebijakan dalam menetapkan target pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan kondisi makro daerah. “Perumusan kebijakan keuangan daerah melalui SIPD diharapkan dapat mengakomodir seluruh perencanaan, baik itu perencanaan partisipatif, teknokratik maupun politis, sebagai satu kesatuan dalam rencana pembangunan,” Ungkapnya.
Selain itu orang nomor satu di Kabupaten Kupang tersebut berharap melalui hadirnya SIPD ini membantu Pemerintah Daerah dalam mengevaluasi kinerja keuangan daerah. Evaluasi dalam rangka pemberian informasi terhadap rasio kemandirian keuangan daerah, efektifitas pendapatan daerah, efisiensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan PAD. Dijelaskannya bahwa pada tahun 2019 keuangan daerah berada pada angka 5,09 % dan efektifias pendapatan daerah pada angka 92,56%. Sementara pertumbuhan terhadap realisasi PAD mengalami penurunan 4,89%. “Saya berharap dengan dilakukannya evaluasi kinerja keuangan daerah berdasarkan data pada SIPD, memberikan informasi tentang efisiensi PAD, kaitannya dengan besaran anggaran yang dikeluarkan untuk melakukan pungutan PAD, dengan realisasi penerimaan PAD,” Ungkap Masneno. Masneno berharap dukungan semua pihak sehingga penyelenggaran SIPD dapat berjalan dengan baik dengan aparatur yang berkualitas, berintegritas dalam mengelola SIPD sebagai sistem berbasis elektronik. “Saya berharap sistem yang luar biasa ini diimbangi dengan SDM yang berkualitas, bersemangat dan berintegritas. Sistem sebaik apapun sangat ditentukan oleh SDM yang mampu berkerja secara baik dan bertanggung jawab. SIPD jelas memberi kemudahan dalam penyediaan kebutuhan data statistik keuangan daerah, kiranya semakin memudahkan pekerjaan dan juga dapat memenuhi kebutuhan informasi kepada masyarakat,” Ungkapnya.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemendagri Nyoto Suwiento dalam sambutannya menyatakan sistem Pemerintahan berbasis elektornik sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah jelasnya menjadi solusi terbaik saat ini dalam mewujudkan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektornik secara nasional. “Kita berharap melalui SIPD ini, akan terbentu tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” Ungkapnya.
Sementara itu Direktur Perencanaan Anggaran Bahri menyatakan harapannya Pemda memiliki data yang terintegrasi dan tersistem dengan baik, satu data, satu sistem. Penerapan SIPD jelasnya telah diundangkan dalam Permendagri No 70 Tahun 2019 dimana Pemda wajib menyediakan informasi Pemerintahan daerah yang terdiri dari infomasi pembangunan daerah dan Informasi keuangan daerah.
Sumber : Humas Kab. Kupang