Pemerintah Kabupaten Kupang menghibahkan sebidang tanah kepada Badan Pengawas Pemilu RI guna dibangun kantor Bawaslu Kabupaten Kupang di Kota Oelamasi. Hibah tanah ini langsung diberikan oleh Bupati Kupang Korinus Masneno kepada Sekjen Banwaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro, Jumat (7/8-2020) bertempat di Kantor Bupati Kupang di Kota Oelamasi. Turut Hadir pada penyerahan tanah tersebut Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni, Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa, Ketua Bawaslu Kab. Kupang Marthoni Reo, Ketua DPRD Kab. Kupang Daniel Taemenas, Sekda Kab. Kupang Obet Laha, Asisten I Setda Kab. Kupang Rima KS. Salean, Koordinator Bawaslu Kab. Kupang Apredal Z. Tefu.
Dalam sambutannya Bupati Kupang Korinus Masneno menyatakan pemberian hibah tanah ini merupakan wujud dukungan Pemkab Kupang terhadap kesuksesan penyelenggaran Pemerintahan khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Dengan penyerahan tanah ini besar harapan pelayanan Bawaslu dapat berjalan lebih baik dan efektif khususnya dengan adanya pembangunan kantor Bawaslu di kompleks civic Center. Orang nomor satu di Kabupaten Kupang tersebut menyatakan bahwa Pemkab Kupang memiliki kompleks perkantoran yang terintegrasi baik Organisasi Perangkat Daerah maupun kantor-kantor vertikal seperti kejaksaan, pengadilan, dan lainnya sehingga memudahkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Masneno menjelaskan bahwa pemberian tanah ini hanya merupakan sebagian kecil dari totalitas perjuangan kita dan diharapkan memberi arti bagi pembangunan demokrasi di Indonesia. Dijelaskannya bahwa pelayanan kemasyarakatan sangat penting sehingga perlu sarana prasarana yang memadai. “Mari kita dukung kinerja Bawaslu, marwah dan integritas Bawaslu perlu tetap dipertahankan demi kemajuan demokrasi di Indonesia,” Ungkap Masneno.
Sementara itu Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas ketulusan Pemkab Kupang mendukung kerja Bawaslu dan menghibahkan aset tanah di Civic Center untuk meningkat pelayanan Bawaslu. Dirinya nyatakan lewat moment ini menjadi kesempatan bersilaturahmi dengan Pemkab Kupang dan masyarakat yang luar biasa dan ada bersama dengan masyarakat. Dijelaskannya bahwa Bawaslu masih minim aset karena usianya baru 12 tahun dimana mulai berdiri sejak tahun 2008 lalu. Kendati demikian untuk Bawaslu Provinsi berdiri tahun 2015 dan Bawaslu Kab/Kota baru ada tahun 2018 sehingga praktis hibah tanah Pemkab ini sangat berarti dan berharga dalam mendukung kinerja Bawaslu yang lebih maksimal.
(Sumber: Humas Kab. Kupang)