Kegiatan ini berlangsung di aula bupati Kupang , rabu 12 Agustus 2020 . Diikuti oleh Kepala BPJS Cabang Kpg dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah,M.M, Kepala BPJS Kab. Kupang, Kadis Nakertrans, Kadis Kesehatan, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kepala Dispenduk (yang mewakili).
dr. Fauzi mengatakan forum ini untuk menindaklanjuti Kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan regulasi turunan. Data per Agustus 2020 pencapaian UHC Kab. Kupang mencapai 76,12 % yaitu sekitar 289, 942 jiwa dari jumlah pnduduk 380.908 jiwa per Agustus 2020
Kepala BPJS Cabang Kupang mengatakan penerima bantuan iuran tahun 2020 yaitu PBI JK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan) dan PBI Daerah /PD Pemda (Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda). Lebih lanjut Fauzi mengatakan dinas Sosial belum 100% merekrut kartu fisik dari BPJS yang sampai ke warga Kab. Kupang.
Fauzi berharap proses pengusulan data anggota keluarga dapat diinfokan selengkapnya oleh Dinas Sosial baik itu menginformasi bayi baru lahir maupun pendistribusian kartu KIS ke masyarakat.
Sekda mengatakan dari materi yang sudah dijelaskan oleh Kepala BPJS Cab. Kupang, penting bagi kita ialah kesejahteraan non-DTKS itu diharapkan bisa diusulkan ke BPJK. Lebih lanjut Obet mengharapkan kerja sama yang baik dari Dinas Sosial maupun Dispenduk tentang persiapan data.
Sekda Obet Laha mengatakan kepada para kepala OPD yang bersangkutan untuk menjelaskan selama ini dengan adanya non-DTKS kita ada progres atau tidak.
Jumlah non-DTKS sekitar 60.000 lebih yang jika diusulkan semua dan diterima maka paling tidak kita mendapat dukungan dari Pusat yang nantinya penganggaran untuk ke kita tidak terlalu berat. Tentunya ini menjadi catatan bagi kita untuk Anggaran Tahun 2020-2021. Untuk sementara kita gunakan data yang ada ini untuk kita programkan ke tahun 2021 dengan kisaran menjadi 37.800 per peserta, ungkap Sekda Obet Laha.
Akhir kata , Sekda mengatakan ini menjadi tugas kita bersama untuk membantu masyarakat dengan program jaminan kesehatan di Kab. Kupang.
(Sumber: Humas Kab. Kupang)