Penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Hari Tua Dari BPJS

   PENYERAHAN SANTUNAN JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA DARI BPJS KETENAGAKERJAAN PROVINSI NTT
Ngetrend    2020-07-30  10:45:01

gambar

Senin, 27 Juli 2020, di Ruang Rapat Bupati Kupang di Oelamasi, telah dilangsungkan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris mendiang YOPI RIANCE M. UTHAN, pekerja tenaga kontrak pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang dan Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) kpd IDRIS LATIEF, S.Sos Pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab.Kpg, masing2 Rp.42.000.000,- dan Rp.122.387.150,- oleh Bupati Kupang, Drs.Korinus Masneno, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, ALEXANDER MATE, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, RIMA SALEAN, SE  dan pimpinan OPD lainnya.
Bupati Kupang dlm sambutannya mengatakan, bahwa kita mensyukuri berkat dan anugerah Tuhan yg diberikan kepada kita sampai dengan saat ini.
Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat mendapatkan perhatian dan pelayanan yg sebaik mungkin, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Hari ini, diserahkan Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris mendiang YOPI UTHAN dan Santunan Jaminan Hari Tua kepada sdr.IDRIS LATIEF, S.Sos.
Rasa duka yg dialami keluarga UTHAN, tentunya juga dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Penyerahan santunan ini bukan untuk mengorek rasa duka keluarga, tapi merupakan bentuk kepedulian pemerintah dlm memproses semua hak2 masyarakat dalam hal ini pekerja tenaga kontrak yg beberapa bulan lalu wafat. Hal yg sama juga, bagi tenaga kerja di PDAM Kab.Kpg yg telah mengabdi lebih dari 30 tahun bekerja.
Semoga santunan yg diterima hari ini, bermanfaat dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, ataupun nantinya sebagai penunjang ekonomi dlm keluarga.
Penyerahan santunan ini merupakan kelanjutan dari proses serta respon pemerintah saat melounching BPJS KETENAGAKERJAAN yg dilaksanakan 2 tahun yg lalu di Kecamatan Kupang Barat oleh Bupati Kupang, yg ditujukan bagi semua tenaga kerja yg ada di Kab.Kpg, termasuk didalamnya semua tenaga kontrak di PemKab.Kpg, para Kades, kepala dusun, untuk dicatat menjadi bagian yg tak terpisahkan yakni bagaimana memberikan perlindungan kepada semua teñaga kerja yang ada di Kabupaten Kupang.
Sementara, kepala BPJS KETENAGAKERJAAN PROV.NTT, ARMADA KABAN, dalam sambutannya mengatakan bahwa santunan kematian yg diberikan kepada ahli waris mendiang bukan untuk menggantikan kehadiran almarhum, tetapi bentuk kepedulian Pemerintah dalam hal ini BPJS KETENAGAKERJAAN bagi keluarga dalam menunjang ekonomi keluarga di 2 atau 3 tahun ke depan. Masih ada kurang lebih 94 % penduduk Kabupaten Kupang yg perlu menjadi perhatian untuk dapat bergabung bersama BPJS KETENAGAKERJAAN.
Kedepan, diharapkan orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini, semua tenaga kerja yg ada di Kab.Kpg termasuk dirinya sendiri, bisa bergabung menjadi bagian yg tak terpisahkan dgn BPJS KETENAGAKERJAAN.

Sumber : Humas Kab. Kupang