Prosedur Penerbitan SPP-IRT Melalui Sistem OSS RBA dan Pengawasannya
Klik link di bawah ini untuk keterangan lebih lanjut
Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran.Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan tingkat resiko, yaitu SPP-IRT.
SPP-IRT adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha yang akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin SPP-IRT ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Untuk mendapatkan SPP-IRT, dapat melalui aplikasi SPP-IRT Badan POM Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS (One Single Submission). Pendaftaran akun dan pengajuan SPP-IRT dapat dilakukan melalui link pemenuhan komitmen dari Sistem OSS yang nantinya akan diarahkan ke halaman registrasi Aplikasi SPP-IRT.
Aplikasi SPP-IRT dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan Nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah didapatkan dari Sistem OSS. NIB menjadi kunci utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada aplikasi SPP-IRT ini. Apabila belum memiliki NIB silahkan untuk mendaftar pada sistem OSS terlebih dahulu. Setelah mengisi semua data usaha dan produk pangan pada kedua sistem OSS dan SPP-IRT BPOM, Sertifikat Pangan akan terbit terlebih dahulu dan pemenuhan komitmen atau persyaratan dilengkapi setelah 3 bulan dari tanggal terbit. Sehingga, SPP-IRT dapat digunakan oleh pelaku usaha sambil melengkapi pemenuhan komitmennya.
Beberapa tutorial yang bisa diakses, silahkan klik link di bawah ini :