Info Layanan Kependudukan_

Oleh admin - Publikasi: 13:10:19-2019-09-09

“AYO KITA LENGKAPI DOKUMEN KEPENDUDUKAN, MENGURUSNYA MUDAH KOK”

(Oleh: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang)

Pemerintah terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini nampak dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatataan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Kemudahan dalam pengurusan pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya.

Beberapa kemudahan dan keringanan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bedasarkan UU No 24 tahun 2013, antara lain:

1. Masa Berlaku KTP elektronik.
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Dengan demikian penduduk tidak perlu memperpanjang masa berlaku KTP, kecuali ada elemen data yang berubah, misalnya: status perkawinan, pekerjaan, termasuk jika terjadi perpindahan alamat rumah.

2. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-elektronik.

Sejak dilaksanakan pelayanan perekaman KTP-el secara massal, pencetakannya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terpusat di Jakarta. Tidak sedikit penduduk yang merasa kesulitan untuk mengkonfirmasi manakala terdapat kesalahan atau terjadi keterlambatan. Agar tidak lagi kesulitan untuk memperbaiki kesalahan elemen data dalam KTP-el, maka saat ini pencetakan dokumen/personalisasi KTP-elektronik diserahkan ke daerah. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota telah diberi kewenangan untuk melakukan pencetakan KTP-elektronik.

3. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun.

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Sebelumnya masyarakat merasa kesulitan ketika bermaksud membuat akta kelahiran, karena harus melalui penetapan pengadilan negeri. Oleh karenanya dengan perubahan peraturan yang mengamanatkan bahwa penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri sangat meringankan masyarakat.

4. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil.

Sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diubah, pencatatan dan penerbitan akta-akta catatan sipil menganut azas dimana peristiwa itu terjadi. Dengan undang-undang yang baru azasnya diubah, yaitu azas di tempat domisili penduduk.

5. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya Retribusi.

Bunyi pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yaitu: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen kependdudukan tidak dipungut biaya”. Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-elektronik, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain).
6. Pelaporan Pencatatan Kematian.

Salah satu pasal yang diubah dalam UU 23/2006 adalah Pasal 44. Pasal ini mengatur tentang pelaporan kematian. Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Disdukcapil). Secara utuh bunyi Pasal 44 ayat (1) sebagai berikut: “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya didomisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan. Karena selama ini kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan/atau membuat akta kematian masih relatif rendah.

7. Stelsel Aktif bagi Petugas.

Stelsel aktif yang semula diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas. Ini mengandung arti bahwa petugas yang melayani urusan administrasi kependudukan harus proaktif dan jemput bola untuk melayani penduduk. Selain secara jemput bola, pelayanan reguler di kantor tetap berjalan.

Semua kemudahan pelayanan administrasi kependudukan tersebut bertujuan agar seluruh penduduk (WNI dan Orang Asing) teradministrasikan dengan baik, melalui pelayanan kependudukan yang sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pembangunan dan pengembangan SIAK bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan demikian data penduduk dapat diintegrasikan dan direlasionalkan dengan data hasil rekaman pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sistem ini akan menghasilkan data penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir.

Berikut ini berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang

Pengurusan Kartu Keluarga.

  1. Mengisi Form KK yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
  2. Foto Copy akta Perkawinan.
  3. Foto Copy KTP Suami dan Istri.
  4. Foto Copy Akte/Surat Baptis dilegalisir gereja atau ijasah masing-masing anggota keluarga.
  5. Surat Keterangan Domisili.
  6. Kartu Keluarga lama/ SP NIK yang asli.
  7. Untuk KK baru menikah, lampirkan KK dari masing-masing orang tua (asli) dan foto copy akta perkawinan masing-masing orang tua.

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk.

Membawa Kartu Keluarga dan melakukan pemotretan di Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang atau di Kantor Camat tempat domisili.

Pengurusan Akta Nikah.

  1. Mengisi Form Akta yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
  2. Foto gandeng warna 4 x 6  sebanyak 3 lembar.
  3. Foto copy KTP mempelai.
  4. Foto copy  Kartu Keluarga Mempelai.
  5. Foto copy Surat Baptis/Akta Lahir mempelai.
  6. Foto copy 2 orang saksi yang melaporkan.
  7. Foto copy KTP orang tua mempelai.
  8. Surat keterangan belum menikah dari desa.
  9. Surat nikah yang dilegalisir gereja bagi yang telah menikah.

Pengurusan Akta Kelahiran.

  1. Mengisi Form Akta yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
  2. Foto copy akta perkawinan orang tua.
  3. Foto copy Kartu Keluarga.
  4. Foto Copy KTP Suami dan Istri.
  5. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang melaporkan.
  6. Foto Copy Surat Baptis dilegalisir gereja dan ijasah terakhir bagi yang sudah mempunyai ijasah.
  7. Surat keterangan lahir dari desa.

Pengurusan Akta Kematian.

  1. Mengisi Formulir kematian.
  2. Foto copy KTP yang meninggal.
  3. Foto copy KTP saksi 2 (dua) orang.
  4. Foto copy Akta Nikah yang meninggal.
  5. Keterangan kematian dari desa.

Pengurusan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten Kupang (SKPWNI).

    1. Surat keterangan pindah penduduk dari desa/kelurahan mengetahu camat. Dengan alamat tujuan jelas
      1. RT/RW                  :
      2. Desa/Kelurahan :
      3. Kecamatan         :
      4. Kabupaten Kota :
    2. Kartu Susunan Keluarga (KSK) berwarna biru (SIAK) asli.
    3. KTP asli.
    4. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
    5. Foto copy Akta perkawinan kepala keluarga dan istri
    6. Sertakan nomor HP.