Bimtek Penyusunan Legal Drafting Bagi Aparat Desa Lingkup Pemerintah Kab. Kupang

   BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LEGAL DRAFTING BAGI APARATUR DESA LINGKUP KAB. KUPANG TAHUN ANGGARAN 201
Ngetrend    2019-10-28  09:12:13

gambar

Kamis, 17 Okt 2019, bertempat di Sahid T-More Hotel di Kota Kupang diselenggarakannya Bimtek penyusunan legal drafting bagi aparat desa lingkup pemerintah Kab.Kpg TA. 2019 selama 3 hari terhitung tgl 16 okt - 18 okt 2019, dgn jumlah peserta sebanyak 20 org terdiri dari para Kepala Desa dan Ketua BPD dari 10 (sepuluh) Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. 
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe membuka dgn resmi kegiatan ini dengan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Kpg, Kabag Hukum Setda Kab.Kpg, Kepala BPKAD kab.Kpg, dan Kadis PMD kab.Kpg.
Kabag Hukum Setda Kab. Kpg, Soleman Luik selaku panitia pelaksana mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata peran Pemerintah Kabupaten Kupang dlm rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kab.Kpg sesuai amanat Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya, membekali aparatur desa dgn pengetahuan, informasi dan pemahaman ttg mekanisme dan tata cara penyusunan peraturan di desa, sehingga stp aparatur desa memiliki pemahaman dan ketrampilan dlm perencanaan, perancangan dan penetapan produk Hukum di tingkat Desa. 
Sementara Jerry Manafe di awal sambutannya mengajak para Kepala Desa dan Ketua BPD yg hadir dan menjadi peserta kegiatan ini,agar benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dgn sebaik mungkin,memperhatikan dgn seksama materi yg disampaikan narasumber sehingga kedepan dlm proses pembentukan produk hukum di desa masing-masing tdk mengalami kesulitan serta produk hukum yg ditetapkan nantinya, sesuai dgn mekanisme pembentukan dan substansinya tdk bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku. 
Kepada Kepala Desa juga Jerry menegaskan bahwa peraturan-peraturan desa tidak bisa tumpang tindih, peraturan desa jangan tabrak aturan dgn perda maupun perbup. Wakil Bupati Kupang ini menginginkan agar Peraturan Desa senyawa, sejalan dgn Perda. Dirinya jg menambahkan bahwa desa sudah pasti mengelola dana desa yg cukup besar karena itu saran Jerry, mintalah pikiran-pikiran Hukum dgn pihak yg berkompeten dalam pembuatan peraturan-peraturan hukum di tingkat Desa. Ini kesempatan yg baik cobalah bertanya masing-masing desa mau buat apa dan produk hukumnya seperti apa. 
Ditambahkannya pula bahwa BPD dan Kepala Desa harus saling bersinergi bangun kerjasama yg baik sehingga tak ada masalah penggunaan dana desa nantinya. Karena selama ini menurut Jerry banyak dana desa lebih kpd pembangunan,dipakai utk buka jalan. Cobalah dana desa diperhatikan juga utk masalah lainnya salah satunya stunting jg harus diperhatikan dan hal-hal penting lainnya selain buka jalan. Apalagi Bursa Inovasi Desa sudah diadakan, jadi tunjukkan aksi nyatanya di lapangan.

Sumber : HUMAS Kab. Kupang