Bupati Kupang Korinus Masneno Menghadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah

   Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Pemkab Kupang Kepada Pemerintah Propinsi NTT
Ngetrend    2021-07-30  11:16:11

gambar

Acara penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Rabu 28 Juli 2021. Dihadiri oleh Bupati Kupang, Drs.Korinus Masneno, Ketua DPRD Kab.Kupang, Daniel Taimenas, SH, Sekretaris Daerah Kab.Kupang, Ir. Obet Laha, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, M.Si, Kapolres Kupang AKBP. Aldinan Manurung, SH, S.IK, M.Si, Kepala Badan Pusat Statistik Kab.Kupang, Ir. Johanis Winand Tehusalawane, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov. NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si, Plt.Asisten 3 Sekda Kab. Kupang, Novita Foenay beserta jajaran Pemerintahan dari Pemprov NTT, Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang.

Dilaksanakannya penyerahan sertipikat tanah dari Bupati Kupang kepada :
1). Provinsi sebanyak 8 sertipikat diantaranya : sertipikat tanah SMA Negeri 2 Kupang Tengah, SMA Negeri Oesao, SMA Negeri Fatuleu, SMA Negeri Amarasi Selatan, SMK Negeri I Amabi Oefeto Timur, SMA Negeri I Nekamese, SMK Negeri I Kupang Barat, SMA Negeri I Semau Selatan, diterima Kepala BP4D Prov. NTT
2). Kota sebanyak 4 sertipikat diantaranya sertipikat tanah Kantor Lurah Manutapen, Puskesmas Manutapen, Puskesmas Kota, Kantor Lurah Oepura, diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang
3). Sertipikat Tanah Kantor BPS Kabupaten Kupang Kepada Kepala BPS Kab. Kupang
4). Sertipikat tanah eks.lapangan pacuan kuda kepada Kapolres Kupang

Korinus Masneno dalam kesempatan tersebut menyatakan, kebutuhan akan tanah dewasa ini, semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, Badan Usaha serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim, tanah saat ini juga merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Hal ini yang kemudian menuntut setiap pemilik tanah untuk berusaha memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut. Demikian halnya dengan Pemerintah, Sertipikat tanah dikatakan Bupati, mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, sekaligus aset itu sendiri. Dengan kata lain, sertipikat memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset Pemerintah, karena pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan status "Dikuasai atau Dimiliki", namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal. Selain itu, sertipikat tanah terhadap aset pemerintah daerah juga adalah merupakan syarat mutlak dalam rangka penatausahaan aset pemerintah daerah yang sah. Lanjut Bupati, hal ini sejalan dgn rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. NTT terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Kupang.

Atas dasar inilah, penyerahan sertipikat tanah yang dilaksanakan hari ini, Korinus Masneno sampaikan menjadi momentum terbaik bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Kementerian maupun Lembaga Negara, dalam menertibkan, mengamankan serta memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah berupa tanah. Hal ini harus dilakukan, sebab apabila kita mencermati perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta kebijakan pemekaran wilayah Kota Kupang, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996, maka terdapat sebagian sub urusan pemerintah daerah, serta barang milik daerah yang wajib untuk diserahkan oleh Pemkab Kupang, kepada Provinsi NTT dan Pemkot Kupang sebagai bagian dari penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen atau P3D. Dan kepada Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang, dalam rangka tertib administrasi penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dengan dilaksanakannya penyerahan sertipikat ini, harap Bupati, secara bersama kita dapat menghadirkan pengelolaan aset berupa tanah yg tertib, sah, aman dan berkepastian hukum.

Sumber : Humas Kab. Kupang